FIXCALL ADALAH SOLUSI NELPON PALING HEMAT SAAT INI & MERUPAKAN SATU-SATUNYA DI INDONESIA.... ANDA BISA NELPON SEPUASNYA KE SELURUH OPERATOR TANPA HARUS GANTI NOMOR HP....SALAM FIXCALL HEBAT, MEMBERI UNTUK INDONESIA..!!! "

Peraturan & Kode Etik



PERATURAN DAN KODE ETIK

MEMBER FIXCALL MGM




Peraturan dan Kode Etik Member Fixcall MGM ini selanjunya bisa juga dikatakan sebagai perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan Member Fixcall MGM yang harus disepakati dan dipatuhi secara bersama-sama dan bersifat mengikat guna untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.


BAB I      : KETENTUAN UMUM

PASAL 1 : PERUSAHAAN
PT.Artatel Indokarya merupakan badan hukum perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-11880.AH.01.01.Tahun 2008yang bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi baik untuk perusahaan maupun untuk perorangan.
Fixcall adalah salah satu produk layanan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh PT. Artetal Indokarya dan dipasarkan sendiri oleh perusahaan secara retail kepada konsumen melalui program reguler dan juga program Member Get Member (MGM). Program reguler khusus melayani segment karyawan perusahaan sedangkan program MGM khusus melayani segment umum perorangan. Perusahaan tidak melayani pembelian secara grosir oleh sebuah badan usaha maupun perorangan dan juga tidak memberikan ijin kepada perusahaan lain ataupun perorangan untuk memasarkan sendiri produk Fixcall dengan program Member Get Member atau multilevel marketing (MLM) atau sistem lainnya yang berbentuk jaringan.

Fixcall MGM adalah bagian dari divisi pemasaran PT. Artatel Indokarya yang khusus menangani segment umum perorangan dengan  program Member Get Member (MGM).

Apabila dikemudian hari diketahui ada perusahaan lain ataupun perorangan yang memasarkan produk Fixcall dengan program Member Get Member ataupun dengan sitem multilevel marketing, maka perusahaan akan memberikan sanksi tegas berupa pengakhiran kerjasama secara paksa terhadap perusahaan ataupun perorangan tersebut.


PASAL 2  : MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya Peraturan dan Kode Etik Member ini adalah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bisnis Fixcall MGM baik bagi perusahaan maupun bagi para member sehingga kedua belah pihak bisa mengetahui hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi dan dipatuhi.
Peraturan dan Kede Etik Member Fixcall MGM ini bukanlah peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 tahun 2003 yang mengatur hubungan antara perusahaan dengan pekerjanya, melainkan mengatur hubungan kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan partner bisnisnya dalam hal pemasaran produk perusahaan dengan sistem pemasaran Member Get Member (MGM).


BAB II : PERATURAN DAN KODE ETIK

PASAL 3 : SYARAT MENJADI MEMBER
(1)     Calon member harus terlebih dahulu resmi tercatat sebagai pelanggan Fixcall.
(2)     Calon member harus memiliki identitas pengenal diri yang syah dan masih berlaku (KTP/SIM/Passport/KIMS/KARTU PELAJAR).
(3)     Bagi calon Partner yang belum memiliki KTP, maka diwajibkan untuk melampirkan Kartu Keluarga (KK).

PASAL 4 : PENERIMAAN SEBAGAI MEMBER
(1)     Perusahaan berhak untuk menerima, menunda ataupun menolak permohonan dari calon member.
(2)     Dalam hal perusahaan menerima calon member selanjutnya dibuat perjanjian  antara perusahaan dengan Partner tentang perjanjian kemitraan.
(3)     Calon member yang diterima selanjutnya diberikan nomor ID Member.
(4)     Calon member ditunda menjadi member apabila:
a)       Belum mengisi data-data di website resmi Fixcall MGM.
b)       Calon member belum melengkapi salah satu data persyaratan yang berlaku.
(5)     Calon member ditolak untuk menjadi member apabila:
a)       Calon member sudah terdaftar sebagai member resmi dari perusahaan.
b)       Calon member tidak melengkapi salah satu persyaratan yang berlaku.
c)       Calon member terbukti memberikan data yang tidak benar pada saat pengisian data di website resmi Fixcall MGM.
(6)     Apabila dikemudian hari seorang member diketahui memberikan data-data yang tidak benar atau palsu, maka perusahaan akan memberikan sanksi berupa pengakhiran kerjasama secara paksa terhadap yang bersangkutan tanpa diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.

PASAL 5 : HAK USAHA
(1)     Setiap member hanya diperbolehkan memiliki satu hak kememberan atau satu nomor ID saja.

PASAL 6 : BIAYA MENJADI MEMBER
(1)     Untuk menjadi member, perusahaan tidak memungut biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan atau biaya administrasi atau biaya tambahan apapun.
(2)     Member dilarang memungut biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan atau biaya administrasi atau biaya tambahan apapun kepada pelanggan atau calon member baru.
(3)     Terhadap member yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran  kememberan secara paksa tanpa diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
PASAL 7 : MEREFERENSIKAN PELANGGAN
(1)    Member berhak mereferensikan pelanggan baru untuk menjadi member baru dan akan mendapatkan kompensasi berupa komisi setiap bulannya sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(2)    Member yang mereferensikan member baru berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan dan pelatihan terhadap member yang direferensikannya agar dalam mengembangkan bisnisnya tidak menyalahi Peraturan dan Kode Etik Member.

PASAL 8  : BANK TRANSAKSI
(1)     Untuk kepentingan transaksi pembayaran komisi, perusahaan  menjalin kerjasama dengan sejumlah Bank sebagai rekanan.
(2)     Transaksi pembayaran antara perusahaan dengan member atau sebaliknya, dilakukan melalui Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
(3)     Apabila terjadi seorang member memakai rekening Bank atas nama orang lain, maka harus disertai Surat Kuasa bermeterai cukup dari member bersangkutan kepada pemilik rekening yang berisi bahwa semua pembayaran komisi dari perusahaan kepada member ditransfer ke nomor rekening yang ada pada surat kuasa tersebut dan surat kuasa harus diserahkan kepada perusahaan.
(4)     Bagi member yang belum mempunyai KTP dan belum mempunyai rekening bank sendiri, diperbolehkan menggunakan rekening bank milik orang tuanya yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
(5)     Satu nomor rekening Bank hanya bisa untuk menerima pembayaran komisi maksimal dari 3 orang member.
(6)     Apabila terjadi perselisihan antara member sebagai pemberi kuasa dengan pemilik rekening sebagai penerima kuasa, maka perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab hukum apapun.
PASAL 9  : JANGKA WAKTU MEMBER
Jangka waktu kerjasama kemitraan seorang member dengan perusahaan pada prinsipnya berlangsung terus-menerus kecuali terjadi pengakhiran secara otomatis karena member tidak melakukan pembelian pribadi (berlangganan) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau karena pengakhiran secara sukarela atau juga karena pengakhiran secara paksa.

PASAL 10  : MENJAGA NAMA BAIK
(1)     Member wajib menjaga nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
(2)     Member dilarang menghina atau menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
(3)     Jika member menghina atau menjelek-jelekan nama baik ataupun produk-produk perusahaan, maka perusahaan berhak mengakhiri kerjasama kemitraan dengan yang bersangkutan secara paksa.

PASAL 11  : LARANGAN MEMBUAT SISTEM DALAM SISTEM
(1)    Perusahaan sudah membuat dan menetapkan sistem kompensasi untuk member dalam bentuk Marketing Plan.
(2)    Member dilarang membuat sistem kompensasi sendiri atau sistem dalam sistem untuk menjaring para pelanggan baru atau calon member baru.
(3)    Terhadap member yang melanggar ketentuan di atas, maka perusahaan berhak untuk menghentikan secara paksa hubungan kerjasama kemitraan terhadap member tersebut.

PASAL 12  : WILAYAH PEMASARAN
(1)     Perusahaan tidak membatasi wilayah pemasaran setiap member.
(2)     Member dilarang mengklaim memiliki wilayah pemasaran eksklusif dan membatasi wilayah pemasaran member lain.
PASAL 13  : HARGA PRODUK
(1)     Harga produk untuk pelanggan ataupun member ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan yang ada di Marketing Plan dan member dilarang memungut biaya tambahan dengan alasan apapun.
(2)     Terhadap membe yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran secara paksa kepada yang bersangkutan.
PASAL 14  : PENJUALAN PRODUK
(1)     Perusahaan tidak menjual produk Fixcall MGM dalam bentuk grosir, melainkan seluruh penjualan dilakukan dalam bentuk eceran (retail) dengan sistem pemasaran yang berbentuk Pelanggan Ajak Pelanggan atau lebih dikenal dengan istilah Member Get Member (MGM).
(2)     Dalam melakukan penawaran dan atau penjualan kepada konsumen seorang member dilarang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)     Member dilarang menyuruh orang lain selain member Fixcall MGM untuk menjual produk perusahaan dalam bentuk dan cara apapun.
(4)     Terhadap member yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran  kerjasama secara paksa kepada yang bersangkutan.
PASAL 15  : PENDAPATAN MEMBER
(1)     Pendapatan member terdiri dari komisi-komisi yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
(2)     Member dilarang menjanjikan sejumlah pendapatan kepada calon member selain daripada yang telah ditetapkan nilainya oleh perusahaan.
(3)     Member bertanggung jawab atas pembayaran pajak pribadinya sehubungan dengan aktivitas usahanya.
(4)     Perusahaan mempunyai hak untuk langsung memotong pajak dari komisi member untuk disetorkan oleh perusahaan ke kantor pajak.
(5)     Besarnya komisi serta syarat untuk mendapatkan komisi ditetapkan oleh perusahaan dalam Marketing Plan.

PASAL 16  : BULAN KALENDER
(1)     Bulan Kalender adalah satu bulan penuh sesuai penanggalan resmi dari pemerintah.
(2)     Perhitungan komisi dihitung pada hari kerja terakhir bulan kalender.

PASAL 17  : PEMBAYARAN KOMISI
(1)     Pembayaran komisi dilakukan oleh perusahaan melalui setoran pada rekening Bank rekanan.
(2)     Penyetoran pada rekening bank dilakukan perusahaan paling lambat setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, kecuali terkendala hari libur nasional, maka penyetoran ke Bank oleh perusahaan dapat melebihi tanggal 10 yang sebelumnya terlebih dahulu diumumkan oleh perusahaan.
(3)     Perusahaan akan menyetorkan komisi ke rekening milik member apabila komisi sudah mencapai minimal Rp. 50.000,-. Bila jumlah komisi belum mencapai Rp. 50.000,- maka komisi tersebut akan diakumulasikan dengan komisi bulan-bulan berikutnya sampai angka minimal terpenuhi.
(4)     Tehnis pembayaran komisi oleh Bank kepada member tergantung dan mengikuti prosedur Bank dimana member menempatkan rekeningnya.
(5)     Perusahaan tidak bisa dipersalahkan jika terjadi perbedaan antara satu Bank rekanan dengan Bank rekanan lainnya.

PASAL 18  : PENCATATAN KOMISI
Pencatatan komisi member dilakukan oleh perusahaan secara komputerisasi dari setiap transaksi pembayaran setiap bulan yang dilakukan oleh para member yang ada di jaringan grupnya kepada perusahaan.

PASAL 19  : REKAPITULASI KOMISI
(1)     Rekapitulasi komisi dilakukan oleh perusahaan berdasarkan pencatatan komisi setiap bulan kalender.
(2)     Rekapitulasi komisi harus secepatnya diperiksa oleh member bersangkutan dan jika ada perbedaan harus segera dilaporkan kepada perusahaan secara tertulis dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal rekapitulasi dibuat oleh perusahaan. Jika member tidak melakukan, maka ia dianggap setuju atas rekapitulasi yang dibuat dan dilakukan oleh perusahaan.


PASAL 20 : PERSAINGAN USAHA ANTAR MEMBER
(1)     Persaingan usaha diantara member harus dilakukan secara sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan dalam Peraturan dan Kode Etik Member ini serta kebijakan perusahaan lainnya yang telah atau akan ditetapkan.
(2)     Dengan alasan apapun seorang member dilarang membujuk atau mempengaruhi member lainnya untuk pindah ke dalam jaringannya atau grupnya.
(3)     Baik sengaja maupun tidak disengaja seorang member dilarang memprospek atau menawarkan kepada sebuah keluarga yang tercatat dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dimana salah satu anggota keluarganya sudah menjadi member.
(4)     Terhadap member yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 2; maka perusahaan berhak memindahkan member yang telah dipindahkan oleh oknum tersebut untuk dikembalikan ke posisi sebelumnya yaitu di bawah pemberi referensi yang pertama beserta jaringan yang sudah terbentuk.
(5)      Terhadap member yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 3; maka perusahaan berhak memindahkan member tersebut ke anggota keluarganya (dalam 1 KK) yang sudah menjadi member Fixcall.
PASAL 21  : PENGAKHIRAN STATUS MEMBER SECARA OTOMATIS
(1)     Member yang tidak berlangganan selama 1  tahun berturut-turut status kememberannya secara otomatis akan berakhir.
(2)     Member yang satusnya berakhir secara otomatis akan kehilangan seluruh hak-haknya dari perusahaan secara otomatis pula.
(3)     Member yang statusnya berakhir secara otomatis berhak untuk mendaftar kembali menjadi member baru setelah 3 (tiga) bulan sejak statusnya berakhir secara otomatis.
PASAL 22  : PENGAKHIRAN STATUS MEMBER SECARA SUKARELA
(1)     Seorang member diperbolehkan mengakhiri statusnya sebagai member secara sukarela setiap waktu dengan cara mengirimkan surat yang ditulis dengan tangan bermeterai Rp.6000 dan telah ditandatangani oleh member bersangkutan serta diberikan kepada perusahaan. Pemutusan status member tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2)     Member yang mengakhiri statusnya sebagai member secara sukarela tidak berhak mengalihkan status kememberannya kepada orang lain.
(3)     Member yang mengakhiri statusnya sebagai member dengan sendirinya kehilangan hak-haknya dari perusahaan.
(4)     Member yang mengakhiri statusnya secara sukarela berhak untuk mendaftar kembali menjadi member baru setelah 1 (satu) tahun sejak berhenti statusnya sebagai member.
PASAL 23 : PENGAKHIRAN STATUS MEMBER SECARA PAKSA
(1)     Perusahaan berhak untuk mengakhiri status sebagai member secara paksa kepada seorang member yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan dan Kode Etik Member dan atau perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan member dan kelalaian lainnya yang dianggap oleh perusahaan merugikan atau bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau member lainnya.
(2)     Member yang statusnya diakhiri secara paksa akan kehilangan hak-haknya dari perusahaan serta tidak diperkenankan lagi untuk mengajukan kembali menjadi member Fixcall.

PASAL 24 : AKIBAT PENGAKHIRAN STATUS MEMBER
Pengakhiran status member baik secara otomatis atau secara sukarela atau secara paksa oleh perusahaan akan berakibat putusnya ikatan kerjasama kemitraan terhadap perusahaan dan juga putusnya ikatan kerjasama kemitraan terhadap member yang ada dibawahnya sehinga posisi level dari member yang ada dibawahnya akan naik menggantikan posisi tempat member yang statusnya sudah berakhir.

PASAL 25 : PERALIHAN STATUS MEMBER KARENA KEMATIAN
(1)     Kematian seorang member akan dapat menyebabkan berpindahnya hak dan kewajiban member kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh member sebelum meninggal dunia atau atas dasar kesepakatan ahli waris.
(2)     Jika timbul permasalahan diantara ahli waris tentang berpindahnya hak kewajiban member, maka perusahaan berhak mengakhiri kerjasama kemitraan dengan member yang telah meninggal dunia dan status Partnernya tidak dapat dipindahkan kepada ahli waris.


PASAL 26 : SYARAT PERALIHAN STATUS MEMBER
(1)     Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan peralihan status member yang meninggal dunia adalah:
a)       Surat kematian atas nama member yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
b)       Surat penunjukkan ahli waris yang telah dilegalisir oleh pengadilan.
c)       Data pribadi ahli waris sesuai dengan data ahli waris yang dituliskan atau dimasukkan pada saat pengisian “Aplikasi Permohonan Menjadi Member Fixcall MGM”
(2)     Apabila semua syarat peralihan status member di atas belum bisa dipenuhi, maka seluruh hak dari ahli waris akan diblokir sementara oleh perusahaan sampai segala persyaratan dipenuhi oleh ahli waris member.

PASAL 27 : SURAT MENYURAT
Surat-menyurat antara perusahaan dengan member dialamatkan pada kantor pusat perusahaan dan alamat member  atau alamat email perusahaan dan alamat email member.

PASAL 28 : ATRIBUT DAN TANDA PENGENAL
(1)     Seorang member diperbolehkan untuk membuat tanda pengenal berupa kartu nama pribadi dengan atribut Fixcall MGM dengan mencantumkan nomor identitas member ( nomor ID ).
(2)     Jika hubungan member dengan perusahaan telah berakhir maka ia harus segera berhenti menggunakan dan tidak memakai lagi kartu nama dengan atribut Fixcall MGM atau atribut lain yang dapat menunjukkan bahwa dirinya masih berstatus sebagai member perusahaan.

PASAL 29 : PROMOSI DAN IKLAN
(1)     Materi promosi dan iklan produk dibuat oleh perusahaan baik berupa barang cetakan maupun barang elektronik dan merupakan hak cipta yang dilindungi undang-undang.
(2)     Member diperbolehkan membuat media promosi sendiri baik berupa barang cetakan maupun barang elektronik dengan catatan tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(3)     Dalam menyampaikan promosi produk perusahaan, member dilarang memberikan penjelasanmanfaat produk yang berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(4)     Partner dilarang mempromosikan atau mengiklankan dirinya  baik secara  langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan seolah-olah dirinya sebagai pekerja perusahaan atau karyawan perusahaan.
(5)     Member yang melanggar ketentuan tentang promosi dan iklan tersebut di atas akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai member perusahaan.

PASAL 30 : PAMERAN
(1)     Untuk mengenalkan produk perusahaan member diperbolehkan melakukan atau mengikuti pameran dengan syarat member harus bertanggung jawab di dalam meminta ijin kepada pejabat pemberi ijin pameran tersebut.
(2)     Member yang akan melakukan pameran harus mendapat ijin dari perusahaan.
(3)     Harga produk perusahaan dalam pameran harus sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(4)     Perusahaan dibebaskan dari segala resiko dan akibat dari acara promosi dan atau pameran oleh member.


BAB III : PENUTUP

PASAL 34 : PERIHAL PERUBAHAN
(1)     Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan dan Kode Etik Member Fixcall di atas dikemudian hari dapat diubah dan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaanatau peraturan dari Pemerintah.
(2)     Perubahan dan atau penambahan dan atau penyesuaian Peraturan dan Kode Etik Member Fixcall tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para member satu bulan sebelum diberlakukan.
(3)     Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall beserta penambahan dan atau perubahan dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan oleh perusahaan, berlaku dan bersifat mengikat untuk semua member Fixcall.


















4 komentar:

  1. SALAM TERDASYAT UNTUK SELURUH INDONESIA,

    Sama sama kita Patuhi PERATURAN dan KODE ETIK,demi Terciptanya Kenyamanan,Kesamaan hati,dan panjangnya Bisnis sehingga dapat diwariskan ke anak anak kita,mari Berbisnis dengan benar dan percaya bahwa Ketika kita Berbisnis dengan BENAR dan kerja keras, Tuhan yang Maha Kuasa Akan Melihat Jerih payah kita dan kita akan Menuai HASIL YANG BESAR dan JANGKA PANJANG

    SALAM SUKSES TERDASYAT
    info lebih lanjut
    Rianto 0813.80.688.287
    Pin BB 279154EC

    BalasHapus
  2. Jangan tunggu lebih lama lagi kawan.
    Kalau masih Butuh penjelasan? Segera hubungi kami di:
    HP: 0813 7114 6002
    PIN BB 75F60652

    BalasHapus
  3. Berminat BERLANGGANAN & Info tentang FIXCALL silakan SMS kan NAMA dan KOTA Anda ke 081288181119.Kami akan CALLBACK Anda.Proses AKTIVASI cepat hanya 1-3 jam...Buruan hub.saya di 081288181119

    BalasHapus
  4. Bener - bener sangat menguntungkan bergabung dengan fixcallmgm, sudah telepon sepuasnya dengan harga murah, dapat komisi pula lagi, luarrrrr biasa ini bener bener bisnis yg luar biasa jika kita bergabung dengan Fixcall, jika anda berminat bisa menghubungi HANDRA di : 081212880284 / pin bb : 2AF8684E , sms atau BBkan nomor hp anda, saya akan telepon balik, karena Hp saya sdh menggunakan Fixcall jadi tidak ada masalah dengan pulsa...... Salam sukses buat kita semua

    BalasHapus

DISAAT BISNIS JARINGAN SEDANG LESU... FIXCALL MGM MUNCUL DENGAN KONSEP YANG BERBEDA... UNTUK MENDAPAT KOMISI BESAR TIDAK BUTUH MODAL BANYAK & SYARAT BANYAK... CUKUP KETEKUNAN & KESABARAN YANG MENJADI KUNCINYA.... JANGAN SAMPAI KETINGGALAN...SEGERA BERGABUNG BERSAMA KAMI... SALAM FIXCALL HEBAT, MEMBERI UNTUK INDONESIA..!!! "