PERATURAN DAN KODE ETIK
MEMBER FIXCALL MGM
Peraturan dan Kode Etik Member Fixcall MGM ini selanjunya bisa juga dikatakan sebagai perjanjian
kerja sama kemitraan antara
perusahaan dengan Member Fixcall MGM yang harus disepakati dan
dipatuhi secara bersama-sama dan bersifat mengikat guna untuk melindungi hak
dan kewajiban kedua belah pihak.
BAB
I : KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : PERUSAHAAN
PT.Artatel Indokarya merupakan badan hukum perseroan
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan telah
mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang sebagaimana tersebut dalam
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-11880.AH.01.01.Tahun 2008yang bergerak dalam bidang jasa
telekomunikasi baik untuk perusahaan maupun untuk perorangan.
Fixcall adalah salah satu produk layanan
telekomunikasi yang dikeluarkan oleh PT. Artetal Indokarya dan dipasarkan
sendiri oleh perusahaan secara retail kepada konsumen melalui program reguler
dan juga program Member Get Member (MGM). Program reguler khusus melayani
segment karyawan perusahaan sedangkan program MGM khusus melayani segment umum
perorangan. Perusahaan tidak melayani pembelian secara grosir oleh sebuah badan
usaha maupun perorangan dan juga tidak memberikan ijin kepada perusahaan lain
ataupun perorangan untuk memasarkan sendiri produk Fixcall dengan program
Member Get Member atau multilevel marketing (MLM) atau sistem lainnya yang
berbentuk jaringan.
Fixcall MGM adalah bagian dari divisi pemasaran PT.
Artatel Indokarya yang khusus menangani segment umum perorangan dengan program Member Get Member (MGM).
Apabila dikemudian hari diketahui ada perusahaan lain
ataupun perorangan yang memasarkan produk Fixcall dengan program Member Get
Member ataupun dengan sitem multilevel marketing, maka perusahaan akan
memberikan sanksi tegas berupa pengakhiran kerjasama secara paksa terhadap
perusahaan ataupun perorangan tersebut.
PASAL 2 : MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya Peraturan dan Kode Etik Member ini adalah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan Bisnis Fixcall MGM baik bagi perusahaan maupun bagi para member sehingga kedua belah pihak bisa mengetahui hak dan
kewajibannya yang harus dipenuhi dan dipatuhi.
Peraturan dan Kede Etik Member Fixcall MGM ini bukanlah peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 tahun 2003 yang mengatur hubungan
antara perusahaan dengan pekerjanya, melainkan mengatur hubungan kerja sama
kemitraan antara perusahaan dengan partner
bisnisnya dalam hal pemasaran produk perusahaan dengan sistem pemasaran Member
Get Member (MGM).
BAB
II : PERATURAN DAN KODE ETIK
PASAL 3 : SYARAT MENJADI MEMBER
(1)
Calon member harus terlebih dahulu resmi tercatat sebagai
pelanggan Fixcall.
(2)
Calon member harus memiliki identitas pengenal diri yang syah dan
masih berlaku (KTP/SIM/Passport/KIMS/KARTU PELAJAR).
(3)
Bagi
calon Partner yang belum memiliki KTP, maka diwajibkan untuk melampirkan Kartu
Keluarga (KK).
PASAL 4 : PENERIMAAN SEBAGAI MEMBER
(1)
Perusahaan
berhak untuk menerima, menunda ataupun menolak permohonan dari calon member.
(2)
Dalam
hal perusahaan menerima calon member selanjutnya dibuat
perjanjian antara perusahaan dengan
Partner tentang perjanjian kemitraan.
(3)
Calon member yang diterima selanjutnya diberikan nomor ID Member.
(4)
Calon member ditunda menjadi member
apabila:
a)
Belum
mengisi data-data di website resmi Fixcall MGM.
b)
Calon member belum melengkapi salah satu data persyaratan yang
berlaku.
(5)
Calon member ditolak untuk menjadi member apabila:
a)
Calon member sudah terdaftar sebagai member resmi dari perusahaan.
b)
Calon member tidak melengkapi salah satu persyaratan yang berlaku.
c)
Calon member terbukti memberikan data yang tidak benar pada saat
pengisian data di website resmi Fixcall MGM.
(6)
Apabila
dikemudian hari seorang member diketahui
memberikan data-data yang tidak benar atau palsu, maka perusahaan akan
memberikan sanksi berupa pengakhiran kerjasama secara paksa terhadap yang
bersangkutan tanpa diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
PASAL 5 : HAK USAHA
(1)
Setiap
member hanya diperbolehkan memiliki satu hak kememberan atau satu nomor ID saja.
PASAL 6 : BIAYA MENJADI MEMBER
(1)
Untuk
menjadi member, perusahaan tidak memungut biaya
pendaftaran atau biaya keanggotaan atau biaya administrasi atau biaya tambahan
apapun.
(2)
Member dilarang memungut
biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan atau biaya administrasi atau biaya
tambahan apapun kepada pelanggan atau calon member
baru.
(3) Terhadap member yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak menjatuhkan
sanksi berupa pengakhiran kememberan secara paksa tanpa
diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
PASAL 7 : MEREFERENSIKAN
PELANGGAN
(1) Member berhak mereferensikan pelanggan baru untuk menjadi member baru dan akan mendapatkan kompensasi berupa komisi
setiap bulannya sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(2) Member yang mereferensikan member baru berkewajiban menjalankan
fungsi pengawasan, pembinaan dan pelatihan terhadap member yang direferensikannya agar dalam mengembangkan
bisnisnya tidak menyalahi Peraturan dan Kode Etik Member.
PASAL 8 : BANK TRANSAKSI
(1) Untuk kepentingan
transaksi pembayaran komisi, perusahaan
menjalin kerjasama dengan sejumlah Bank sebagai rekanan.
(2) Transaksi pembayaran antara
perusahaan dengan member atau sebaliknya, dilakukan melalui Bank rekanan yang telah
menjalin kerjasama dengan perusahaan.
(3) Apabila terjadi seorang member memakai rekening Bank
atas nama orang lain, maka harus disertai Surat Kuasa bermeterai cukup dari member
bersangkutan
kepada pemilik rekening yang berisi bahwa semua pembayaran komisi dari
perusahaan kepada member ditransfer ke nomor rekening yang ada pada surat kuasa
tersebut dan surat kuasa harus diserahkan kepada perusahaan.
(4) Bagi member yang belum mempunyai KTP
dan belum mempunyai rekening bank sendiri, diperbolehkan menggunakan rekening
bank milik orang tuanya yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
(5) Satu nomor rekening Bank
hanya bisa untuk menerima pembayaran komisi maksimal dari 3 orang member.
(6) Apabila terjadi perselisihan
antara member
sebagai pemberi kuasa dengan pemilik rekening sebagai penerima kuasa, maka
perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab hukum apapun.
PASAL 9 : JANGKA WAKTU MEMBER
Jangka
waktu kerjasama kemitraan seorang member dengan perusahaan pada prinsipnya
berlangsung terus-menerus kecuali terjadi pengakhiran secara otomatis karena member tidak melakukan pembelian
pribadi (berlangganan) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau karena
pengakhiran secara sukarela atau juga karena pengakhiran secara paksa.
PASAL 10 : MENJAGA NAMA
BAIK
(1) Member wajib menjaga nama baik
perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
(2) Member dilarang menghina atau
menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
(3) Jika member menghina atau
menjelek-jelekan nama baik ataupun produk-produk perusahaan, maka perusahaan berhak mengakhiri
kerjasama kemitraan dengan yang bersangkutan secara paksa.
PASAL 11 : LARANGAN
MEMBUAT SISTEM DALAM SISTEM
(1) Perusahaan sudah membuat dan menetapkan
sistem kompensasi untuk member dalam bentuk Marketing Plan.
(2) Member dilarang membuat sistem kompensasi sendiri atau
sistem dalam sistem untuk menjaring para pelanggan baru atau calon member baru.
(3) Terhadap member yang melanggar ketentuan di atas, maka perusahaan berhak untuk
menghentikan secara paksa hubungan kerjasama kemitraan terhadap member tersebut.
PASAL 12 : WILAYAH
PEMASARAN
(1) Perusahaan tidak membatasi
wilayah pemasaran setiap member.
(2) Member dilarang mengklaim
memiliki wilayah pemasaran eksklusif dan membatasi wilayah pemasaran member lain.
PASAL 13 : HARGA PRODUK
(1) Harga produk untuk
pelanggan ataupun member ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan yang ada di Marketing Plan dan member dilarang memungut biaya
tambahan dengan alasan apapun.
(2) Terhadap membe yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak menjatuhkan
sanksi berupa pengakhiran secara paksa kepada yang bersangkutan.
PASAL 14 : PENJUALAN
PRODUK
(1) Perusahaan tidak menjual
produk Fixcall MGM dalam bentuk grosir, melainkan seluruh penjualan dilakukan
dalam bentuk eceran (retail) dengan sistem pemasaran yang berbentuk Pelanggan
Ajak Pelanggan atau lebih dikenal dengan istilah Member Get Member (MGM).
(2) Dalam melakukan penawaran
dan atau penjualan kepada konsumen seorang member dilarang melanggar ketentuan dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Member dilarang menyuruh orang
lain selain member Fixcall MGM untuk menjual produk perusahaan dalam bentuk dan cara
apapun.
(4) Terhadap member yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka perusahaan berhak menjatuhkan
sanksi berupa pengakhiran kerjasama
secara paksa kepada yang bersangkutan.
PASAL 15 : PENDAPATAN MEMBER
(1)
Pendapatan
member terdiri dari komisi-komisi yang telah
ditetapkan oleh perusahaan.
(2)
Member dilarang
menjanjikan sejumlah pendapatan kepada calon member selain daripada yang telah ditetapkan nilainya oleh perusahaan.
(3)
Member bertanggung jawab
atas pembayaran pajak pribadinya sehubungan dengan aktivitas usahanya.
(4)
Perusahaan
mempunyai hak untuk langsung memotong pajak dari komisi member untuk disetorkan
oleh perusahaan ke kantor pajak.
(5)
Besarnya
komisi serta syarat untuk mendapatkan komisi ditetapkan oleh perusahaan dalam Marketing Plan.
PASAL 16 : BULAN
KALENDER
(1)
Bulan
Kalender adalah satu bulan penuh sesuai penanggalan resmi dari pemerintah.
(2)
Perhitungan
komisi dihitung pada hari kerja terakhir bulan kalender.
PASAL 17 : PEMBAYARAN
KOMISI
(1)
Pembayaran
komisi dilakukan oleh perusahaan melalui setoran pada rekening Bank rekanan.
(2)
Penyetoran
pada rekening bank dilakukan perusahaan paling lambat setiap tanggal 15 pada
bulan berikutnya, kecuali terkendala hari libur nasional, maka penyetoran ke
Bank oleh perusahaan dapat melebihi tanggal 10 yang sebelumnya terlebih dahulu
diumumkan oleh perusahaan.
(3)
Perusahaan
akan menyetorkan komisi ke rekening milik member
apabila komisi sudah mencapai minimal Rp. 50.000,-.
Bila jumlah komisi belum mencapai Rp. 50.000,-
maka komisi tersebut akan diakumulasikan dengan komisi bulan-bulan berikutnya
sampai angka minimal terpenuhi.
(4)
Tehnis
pembayaran komisi oleh Bank kepada member
tergantung dan mengikuti prosedur Bank dimana member menempatkan rekeningnya.
(5)
Perusahaan
tidak bisa dipersalahkan jika terjadi perbedaan antara satu Bank rekanan dengan
Bank rekanan lainnya.
PASAL 18 : PENCATATAN
KOMISI
Pencatatan komisi member
dilakukan oleh perusahaan secara komputerisasi dari setiap transaksi pembayaran
setiap bulan yang dilakukan oleh para member
yang ada di jaringan grupnya kepada perusahaan.
PASAL 19 : REKAPITULASI
KOMISI
(1)
Rekapitulasi
komisi dilakukan oleh perusahaan berdasarkan pencatatan komisi setiap bulan
kalender.
(2)
Rekapitulasi
komisi harus secepatnya diperiksa oleh member
bersangkutan dan jika ada perbedaan harus segera dilaporkan kepada perusahaan
secara tertulis dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal rekapitulasi dibuat
oleh perusahaan. Jika member tidak melakukan,
maka ia dianggap setuju atas rekapitulasi yang dibuat dan dilakukan oleh
perusahaan.
PASAL 20 : PERSAINGAN USAHA ANTAR MEMBER
(1)
Persaingan
usaha diantara member harus dilakukan secara sehat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan dalam Peraturan dan Kode
Etik Member ini serta kebijakan perusahaan lainnya
yang telah atau akan ditetapkan.
(2)
Dengan
alasan apapun seorang member dilarang membujuk
atau mempengaruhi member
lainnya untuk pindah ke dalam
jaringannya atau grupnya.
(3)
Baik
sengaja maupun tidak disengaja seorang member
dilarang memprospek atau menawarkan kepada sebuah keluarga yang tercatat dalam
1 Kartu Keluarga (KK) dimana salah satu anggota keluarganya sudah menjadi member.
(4) Terhadap member yang melakukan
pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 2; maka perusahaan berhak memindahkan member yang telah dipindahkan
oleh oknum tersebut untuk dikembalikan ke posisi sebelumnya yaitu di bawah
pemberi referensi yang pertama beserta jaringan yang sudah terbentuk.
(5) Terhadap member yang melakukan pelanggaran terhadap
pasal 23 ayat 3; maka perusahaan berhak memindahkan member tersebut ke anggota
keluarganya (dalam 1 KK) yang sudah menjadi member Fixcall.
PASAL 21 : PENGAKHIRAN
STATUS MEMBER
SECARA OTOMATIS
(1) Member yang tidak berlangganan
selama 1 tahun berturut-turut status kememberannya secara otomatis akan
berakhir.
(2) Member yang satusnya berakhir
secara otomatis akan kehilangan seluruh hak-haknya dari perusahaan secara
otomatis pula.
(3) Member yang statusnya berakhir secara
otomatis berhak untuk mendaftar kembali menjadi member baru setelah 3 (tiga) bulan sejak
statusnya berakhir secara otomatis.
PASAL 22 : PENGAKHIRAN
STATUS MEMBER
SECARA SUKARELA
(1) Seorang member diperbolehkan mengakhiri
statusnya sebagai member secara sukarela setiap waktu dengan cara mengirimkan surat
yang ditulis dengan tangan bermeterai Rp.6000 dan telah ditandatangani oleh member bersangkutan serta
diberikan kepada perusahaan. Pemutusan status member tersebut selanjutnya akan diteruskan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Member yang mengakhiri statusnya
sebagai member
secara sukarela tidak berhak mengalihkan status kememberannya kepada orang lain.
(3) Member yang mengakhiri statusnya
sebagai member
dengan sendirinya kehilangan hak-haknya dari perusahaan.
(4) Member yang mengakhiri statusnya
secara sukarela berhak untuk mendaftar kembali menjadi member baru setelah 1 (satu)
tahun sejak berhenti statusnya sebagai member.
PASAL 23 : PENGAKHIRAN STATUS MEMBER
SECARA PAKSA
(1)
Perusahaan
berhak untuk mengakhiri status sebagai member
secara paksa kepada seorang member yang melanggar
ketentuan-ketentuan Peraturan dan Kode Etik Member
dan atau perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan member dan kelalaian lainnya yang dianggap oleh perusahaan
merugikan atau bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau member lainnya.
(2)
Member yang statusnya
diakhiri secara paksa akan kehilangan hak-haknya dari perusahaan serta tidak
diperkenankan lagi untuk mengajukan kembali menjadi member Fixcall.
PASAL 24 : AKIBAT PENGAKHIRAN STATUS MEMBER
Pengakhiran status member
baik secara otomatis atau secara sukarela atau secara paksa oleh perusahaan
akan berakibat putusnya ikatan kerjasama kemitraan terhadap perusahaan dan juga
putusnya ikatan kerjasama kemitraan terhadap member yang ada dibawahnya sehinga posisi level dari member yang ada dibawahnya akan naik menggantikan posisi
tempat member yang statusnya sudah berakhir.
PASAL 25 : PERALIHAN STATUS MEMBER
KARENA KEMATIAN
(1)
Kematian
seorang member akan dapat menyebabkan berpindahnya hak
dan kewajiban member kepada ahli waris yang telah ditunjuk
oleh member sebelum meninggal dunia atau atas dasar
kesepakatan ahli waris.
(2)
Jika
timbul permasalahan diantara ahli waris tentang berpindahnya hak kewajiban member, maka perusahaan berhak mengakhiri kerjasama
kemitraan dengan member yang telah meninggal dunia dan status
Partnernya tidak dapat dipindahkan kepada ahli waris.
PASAL 26 : SYARAT PERALIHAN STATUS MEMBER
(1)
Syarat
yang dibutuhkan untuk melakukan peralihan status member yang meninggal dunia adalah:
a)
Surat
kematian atas nama member yang telah dilegalisir oleh instansi yang
berwenang.
b)
Surat
penunjukkan ahli waris yang telah dilegalisir oleh pengadilan.
c)
Data
pribadi ahli waris sesuai dengan data ahli waris yang dituliskan atau
dimasukkan pada saat pengisian “Aplikasi Permohonan Menjadi Member Fixcall MGM”
(2)
Apabila
semua syarat peralihan status member di atas belum bisa
dipenuhi, maka seluruh hak dari ahli waris akan diblokir sementara oleh
perusahaan sampai segala persyaratan dipenuhi oleh ahli waris member.
PASAL 27 : SURAT MENYURAT
Surat-menyurat antara perusahaan dengan member dialamatkan pada kantor pusat perusahaan dan alamat member atau alamat
email perusahaan dan alamat email member.
PASAL 28 : ATRIBUT DAN TANDA PENGENAL
(1)
Seorang
member diperbolehkan untuk membuat tanda pengenal
berupa kartu nama pribadi dengan atribut Fixcall MGM dengan mencantumkan nomor
identitas member ( nomor ID ).
(2)
Jika
hubungan member dengan perusahaan telah berakhir maka ia
harus segera berhenti menggunakan dan tidak memakai lagi kartu nama dengan
atribut Fixcall MGM atau atribut lain yang dapat menunjukkan bahwa dirinya
masih berstatus sebagai member perusahaan.
PASAL 29 : PROMOSI DAN IKLAN
(1)
Materi
promosi dan iklan produk dibuat oleh perusahaan baik berupa barang cetakan maupun barang elektronik
dan merupakan hak cipta yang dilindungi undang-undang.
(2)
Member diperbolehkan
membuat media promosi sendiri baik berupa barang cetakan maupun barang
elektronik dengan catatan tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan
oleh perusahaan.
(3)
Dalam
menyampaikan promosi produk perusahaan, member
dilarang memberikan penjelasanmanfaat produk yang berlebihan atau tidak sesuai
dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
(4)
Partner
dilarang mempromosikan atau mengiklankan dirinya baik secara
langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan seolah-olah dirinya
sebagai pekerja perusahaan atau karyawan perusahaan.
(5)
Member yang melanggar
ketentuan tentang promosi dan iklan tersebut di atas akan dikenakan sanksi
berupa pemberhentian statusnya sebagai member
perusahaan.
PASAL 30 : PAMERAN
(1)
Untuk
mengenalkan produk perusahaan member diperbolehkan
melakukan atau mengikuti pameran dengan syarat member harus bertanggung jawab di dalam meminta ijin kepada pejabat pemberi
ijin pameran tersebut.
(2)
Member yang akan melakukan
pameran harus mendapat ijin dari perusahaan.
(3)
Harga
produk perusahaan dalam pameran harus sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan
oleh perusahaan.
(4)
Perusahaan
dibebaskan dari segala resiko dan akibat dari acara promosi dan atau pameran
oleh member.
BAB
III : PENUTUP
PASAL 34 : PERIHAL PERUBAHAN
(1) Ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan dan Kode Etik Member Fixcall di atas dikemudian hari dapat diubah dan atau
disesuaikan dengan kebijakan perusahaanatau peraturan dari Pemerintah.
(2) Perubahan dan atau
penambahan dan atau penyesuaian Peraturan dan Kode Etik Member Fixcall tersebut akan
disosialisasikan terlebih dahulu kepada para member satu bulan sebelum diberlakukan.
(3) Ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan dan Kode Etik Partner Fixcall beserta penambahan dan atau perubahan
dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan oleh perusahaan, berlaku
dan bersifat mengikat untuk semua member Fixcall.
SALAM TERDASYAT UNTUK SELURUH INDONESIA,
BalasHapusSama sama kita Patuhi PERATURAN dan KODE ETIK,demi Terciptanya Kenyamanan,Kesamaan hati,dan panjangnya Bisnis sehingga dapat diwariskan ke anak anak kita,mari Berbisnis dengan benar dan percaya bahwa Ketika kita Berbisnis dengan BENAR dan kerja keras, Tuhan yang Maha Kuasa Akan Melihat Jerih payah kita dan kita akan Menuai HASIL YANG BESAR dan JANGKA PANJANG
SALAM SUKSES TERDASYAT
info lebih lanjut
Rianto 0813.80.688.287
Pin BB 279154EC
Jangan tunggu lebih lama lagi kawan.
BalasHapusKalau masih Butuh penjelasan? Segera hubungi kami di:
HP: 0813 7114 6002
PIN BB 75F60652
Berminat BERLANGGANAN & Info tentang FIXCALL silakan SMS kan NAMA dan KOTA Anda ke 081288181119.Kami akan CALLBACK Anda.Proses AKTIVASI cepat hanya 1-3 jam...Buruan hub.saya di 081288181119
BalasHapusBener - bener sangat menguntungkan bergabung dengan fixcallmgm, sudah telepon sepuasnya dengan harga murah, dapat komisi pula lagi, luarrrrr biasa ini bener bener bisnis yg luar biasa jika kita bergabung dengan Fixcall, jika anda berminat bisa menghubungi HANDRA di : 081212880284 / pin bb : 2AF8684E , sms atau BBkan nomor hp anda, saya akan telepon balik, karena Hp saya sdh menggunakan Fixcall jadi tidak ada masalah dengan pulsa...... Salam sukses buat kita semua
BalasHapus